Liputan6.com, Jakarta Masyarakat punya hak pilih yang diatur dan dijamin dalam konstitusi. Oleh karena itu, masyrakat diwajibkan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Hal tersebut berkaitan dengan tanggungjawab moral pers atau media, untuk memberi informasi agar masyarakat memilih berdasarkan asas Luber dan Jurdil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas MPR RI, Siti Fauziah dalam Media Expert Meeting yang berlangsung di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/4).
Media Expert Meeting yang diikuti 27 praktisi media cetak, online dan elektronik, juga dihadiri Kabag Medvis MPR Supriyanto dan Kasubag Pemberitaan MPR Budi Muliawan.
Advertisement
Siti Fauziah menjelaskan, selain untuk mengevaluasi kerjasama antara MPR dengan media selama ini, Media Expert Meeting ini mendiskusikan persoalan peningkatan partisipasi publik dalam Pemilu 2019. Dalam hal ini media sangat berperan dalam mengajak masyarakat untuk tidak Golput.
"Lima menit di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat menentukan perjalanan bangsa ke depan. Media bisa membangkitkan dan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS melalui pemberitaan-pemberitaan positif yang berkaitan dengan pemilu," katanya.
Siti Fauziah menambahkan Humas MPR tidak berpolitik, tapi MPR sendiri adalah lembaga politik karena anggota MPR adalah perwakilan dari partai politik. Untuk itu Humas MPR juga punya kewajiban dan tanggungjawab untuk meningkatkan peran serta atau partisipasi publik dalam Pemilu 2019.
"Pemberitaan yang netral dan tidak memihak tapi tetap berperan untuk meningkatkan partisipasi publik," ujar wanita yang akrab disapa Ibu Titi ini. Ibu Titi mengungkapkan visi MPR adalah sebagai rumah kebangsaan pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Sebagai lembaga politik MPR memiliki tugas mengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Implementasi kedaulatan rakyat adalah pemilihan langsung oleh rakyat pada Pemilu 17 April 2019.
Pemilu 2019 ini adalah best practice dan best experience untuk bangsa karena untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara serentak. Ini merupakan implemementasi perubahan UUD bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Bersama dengan kami, media menyuarakan pemberitaan yang positif untuk pesta demokrasi dengan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih yang sudah diatur dan dijamin dalam konstitusi," tuturnya.
Dalam diskusi dengan tema Peningkatan Partisipasi Publik dalam Pemilu 2019 ini peserta Media Expert Meeting meyakini partisipasi publik akan tinggi dalam Pemilu 2019 ini. Sebab, fanatisme dan antusias masyarakat terlihat dalam kampanye khususnya pemilihan presiden.
Peserta berharap MPR melalui pernyataan pimpinan MPR bisa mengajak masyarakat khususnya kalangan milenial untuk datang ke TPS, juga menolak politik uang dan memerangi hoax.
Pemilu bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara dan peserta pemilu tapi juga semua stakeholder, seperti MPR. Peserta Media Expert Meeting mengharapkan peran MPR dalam pemilu, yaitu peran mempersatukan bangsa.
"Namun yang dikhawatirkan adalah paska pemilu karena sebelum pemilu masyarakat sudah terbelah. Di sinilah peran MPR, yaitu bagaimana merekatkan kembali persatuan bangsa. Agar masyarakat bisa menjaga keutuhan bangsa dalam bingkai NKRI," kata salah satu peserta.
"MPR harus memastikan setelah pemilu tidak terjadi perpecahan di masyarakat. Melalui sosialisasi Empat Pilar MPR, Pimpinan MPR mengajak masyarakat tetap damai usai pemilu," kata peserta lainnya.
(*)