Liputan6.com, Jakarta Rhoma Irama menyatakan putranya, Ridho Rhoma, tak akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani eksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA). Ridho diketahui divonis 1,5 tahun penjara oleh MA terkait kasus narkoba.
Rhoma beralasan Ridho belum menerima petikan putusan tersebut.
Baca Juga
"Hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi," ujar Rhoma dalam jumpa pers di kediamannya, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Advertisement
Rhoma mengatakan, eksekusi bisa dilakukan jika Ridho sudah menerima petikan putusan MA itu. Sementara, menurut Rhoma, hingga saat ini Ridho maupun kuasa hukumnya belum menerimanya.
"Jadi secara UU Ridho harus menerima dulu, pengacara menerima itu dulu, baru eksekusi dapat dilaksanakan. Sampai detik ini Ridho maupun pengacaranya belum menerima," kata Rhoma.
Lantaran masih belum menerima petikan putusan tersebut, Rhoma menyatakan bahwa tak hadirnya Ridho untuk menjalani eksekusi karena mentaati hukum sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
"Jadi kalau Ridho tidak datang bukan tidak taat hukum atau menghindar, justru kita menaati hukum sesuai UU," kata Rhoma.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dipastikan Dieksekusi Hari Ini
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera mengeksekusi penyanyi Ridho Rhoma, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rencananya, jaksa akan mengeksekusi Ridho pada pada pekan depan.
"Panggilannya pada 15 April," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edy Subhan seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2019).
Edy mengatakan, jaksa eksekutor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim pengacara putra dari pedangdut Rhoma Irama itu terkait rencana eksekusi.
Jaksa juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ridho, jika terpidana tidak memenuhi panggilan maka surat panggilan kedua dan ketiga akan dikirimkan.
Dituturkan Edy, jika Ridho tetap tidak memenuhi panggilan ketiga maka jaksa berwenang menjemput paksa penyanyi tersebut.
Menurut Edy, berdasarkan putusan MA, Ridho harus menjalani sisa masa penahanan 1,5 tahun dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani.
Advertisement