Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya terus memantau konten-konten yang berisi hoaks pada masa tenang Pemilu 2019. Selama masa tenang pada 14Â hingga 16 April, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mencari konten-konten hoaks.
"Yang lainnya hoaks berjalan, mengunakan UU ITE. Jadi khususnya penambahan dengan menggunakan ataupun pelanggaran terhadap UU 7 tahun 2017," ucap Rudiantara di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Dia menjelaskan, semuanya bekerjasama dengan Bawaslu. Sehingga tahu mana yang diduga melanggar.
Advertisement
"Bersama Bawaslu kami melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan
Hasilnya, pada 14 April pihaknya sudah menemukan 4 konten yang diduga melanggar. "Kemarin teridentifikasi, tanggal 14 jam 00.01 WIB sampai tadi malam jam 00.00 WIB teridentifikasi ada 4 (konten)," jelas Rudiantara.
Sementara itu, pada 15 April pihaknya sudah menemukan 3 konten. "Kemudian tadi pagi sampai jam 06.00 terindentifikasi ada 3 yang diduga melanggar undang-undang. Jadi ini penanganan khusus yang melanggar UU Pemilu," tegas Rudiantara.
Advertisement