Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat H. Fahri Hamzah selaku Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR RI 2014-2019 menegaskan bahwa Reformasi dan amandemen UUD 1945 telah melakukan penataan lembaga-lembaga negara pada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan Presidensil.
Namun, menurut Fahri Hamzah, Lembaga Perwakilan Rakyat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 belum berperan secara maksimal sebagai representasi rakyat yang mengontorol kebijakan pemerintah.
"Masih banyak lubang-lubang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mekanisme checks and balances antara lembaga negara tidak berjalan dengan maksimal, karena dalam kenyataannya, kekuasaan eksekutif masih dominan, ketergantungan DPR kepada eksekutif dari segi anggaran dan sumber daya manusia pendukung masih sangat tinggi," kata Fahri dalam Seminar Tentang Penyempurnaan Blue Print Implementasi Reformasi DPR RI, Kamis (18/4) lalu.
Advertisement
Seminar ini menghadirkan beberapa nara sumber, yaitu Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ir. M. Syamsul Maarif, M.Eng (Institut Pertanian Bogor/Ketua Program Sekolah Bisnis IPB, dan Dr. Arie Soejito (Dosen Sosiologi Politik UGM) dengan H. Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR RI 2014-2019 sebagai key note speaker.
Sistem dan tata kelola lembaga perwakilan, disebutkan oleh Fahri masih menggunakan pola dan cara kerja lembaga eksekutif yang membuat lembaga perwakilan tidak maksimal dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Blue Print Implementasi Reformasi DPR merupakan road map penguatan lembaga perwakilan yang mencakup tiga bidang, yaitu penguatan bidang kelembagaan, penguatan sistem pendukung, dan penguatan kemandirian lembaga perwakilan.
Konsep-konsep penguatan kelembagaan, sistem pendukung, dan kemadirian dituangkan dalam paket 6 (enam) RUU Lembaga Perwakilan yang berdiri sendiri yaitu 1. RUU tentang MPR. 2. RUU tentang DPR. 3. RUU tentang DPD, 4. RUU DPRD. 5. RUU tentang Etika Lembaga Perwakikan. 6. RUU tentang Lembaga Parlemen.
Keenam RUU tersebut mengatur secara terpisah, agar masing-masing lembaga ditempatkan kedudukan yang kuat sesuai dengan amanat konstitusi.
Penyempurnaan blue print implementasi Reformasi DPR RI akan dilanjutkan dengan masukan dari Fraksi-Fraksi DPR yang kemudian dilanjutkan dengan pengusulannya kepada Badan Legislasi untuk dimasukan dalam daftar program legislasi nasional dan diagendakan proses pembentukannya menjadi Undang-Undang yang diharapkan bisa diselesaikan sebelum DPR 2014-2019 menyelesaikan masa baktinya pada tanggal 30 September 2019 yang akan datang.