Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar itu beredar pada saat libur Paskah, 19 Maret 2019.
Alasan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution disebut-sebut karena kecewa dengan hasil Pemilu 2019.
Namun demikian, Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih belum menerima surat pengunduran diri Dahlan.
Advertisement
"Kita belum terima. Ini kan beredar di hari liburan," ucap Akmal kepada Liputan6.com, Minggu, 21 April 2019.
Berikut fakta-fakta di balik kabar pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Foto Surat Pengunduran Diri Beredar
Foto surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution beredar luas di masyarakat. Surat itu ditujukan kepada Presiden Jokowi cq (charge of quarters) Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat bertanggal 18 April 2018 itu, tertulis bahwa pemilu di Madina berjalan aman, lancar, dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Di dalam surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu juga dinyatakan bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.
"Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan pemohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal," demikian tertera dalam surat itu.
Â
Advertisement
2. Dibenarkan Sang Bupati
Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution sudah membenarkan dirinya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
"Iya, benar," katanya singkat saat dihubungi wartawan, Minggu, 21 April 2019.
Namun, dia menolak membeberkan alasannya mengundurkan diri. "Enggak usah ya Dek. Alasannya karena, bagaimana isi surat itu saja," ucapnya.
Saat disinggung keterkaitan pengunduran dirinya dengan pemilu, Dahlan menolak berkomentar. "Enggak usahlah berkomentar untuk yang lain-lain," pungkas Dahlan.
Â
3. Alasan Tak Lazim
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengecek dan membenarkan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution membuat surat tersebut. Namun, dia menuturkan surat itu salah sasaran.
"Benar yang bersangkutan membuat surat tersebut. Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu, 21 April 2019.
Dia menuturkan, alasan dari Dahlan sangat tidak lazim. Karena, lanjutnya, akan mencederai amanat masyarakat.
"Tapi alasan mundur ini sangat tidak lazim. Sehingga akan mencederai amanat masyarat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung," ungkap Tjahjo.
Meskipun demikian, pihaknya akan mempelajari dan akan memanggil Dahlan serta Pemprov Sumut.
"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Karena alasan mundurnya bisa jadi blunder yang bersangkutan. Kami akan terus komunikasi dengan Pemprov untuk fasilitasi," pungkasnya.
Â
Advertisement
4. TKN Angkat Bicara
Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, karena kecewa atas hasil Pemilu 2019. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto bersuara.
"Kami melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Apapun pemilu kan suara rakyat, ya menang atau kalah kita harus hormati suara itu. Yang penting kita menjaga prosesnya agar benar-benar berjalan dengan demokratis dan kita kawal hak rakyat berdaulat itu," kata Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto di Jakarta, Minggu 21 Aprl 2019.
Dia mengingatkan, untuk menang atau kalahnya Jokowi-Ma'ruf, semua tanggung jawab tim pemenangan. "Untuk menang atau kalahnya Jokowi-Ma'ruf itu, tanggung jawab tim kampanye," tegas Sekjen PDIP ini.
Dia menuturkan, tak ada satu pun kepala daerah yang aktif kemudian mendukung Jokowi-Ma'ruf, menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD). Selain untuk urusan etika, juga tak diperbolehkan oleh undang-undang.
"Hanya jadi pengarah. Karena itulah, yang bertanggung jawab memenangkan atau tidak secara formal adalah tim kampanye itu sendiri. Karena itulah kami yang bertanggung jawab," pungkasnya.