Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian Mutasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag) Sujoko dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Sujoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Yang bersangkutan (Sujoko) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Selain Sujoko, penyidik juga akan memeriksa Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah. Khoirul juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi.
Advertisement
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usut Kasus Lain
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Advertisement