Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatan kerja sama antar negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan transnasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang sudah ada sejak tahun 2004.
Yasonna mengatakan, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat membuat kejahatan transnasional menjadi tumbuh cepat dengan berbagai bentuk.
Masalah ini tentunya bukanlah sesuatu yang mudah bagi sebuah negara dalam memberantasnya, namun diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global," kata Yasonna.
Advertisement
Hal itu diungkap Yasonna saat menghadiri pertemuan 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dan 6th Meeting of Attorneys General/Ministers of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters di Yogyakarta, (23/4/2019).Â
Untuk Indonesia, Perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN merupakan hal penting dan telah digunakan sebagai dasar hukum dalam memperoleh bantuan dari negara-negara ASEAN.
"Sejak penandatanganan perjanjian MLA di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 29 November 2004 yang lalu, kerja sama ini sudah mencapai kemajuan yang positif, yang tercermin dalam penyimpanan instrumen perjanjian MLA tersebut oleh semua negara anggota ASEAN," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Yasonna menjelaskan, kerja sama ASEAN di bidang MLA mencerminkan komitmen para penegak hukum meningkatkan keterlibatan ASEAN Central Authorities (Otoritas Pusat ASEAN) dalam proses penanganan kerja sama hukum lintas batas negara.
Yasonna mengatakan, sejumlah masalah yang dapat menghambat implementasi perjanjian MLA antara lain adalah perbedaan sistem hukum tiap negara dan mekanisme pelaksanaan di negara-negara anggota ASEAN.
"Namun dengan mengedepankan semangat kerja sama regional, Indonesia sudah banyak memperoleh bantuan hukum dari negara-negara ASEAN lainnya," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tingkatkan Kerjasama
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-18 dan pertemuan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-10 di Vientiane, Laos pada Oktober 2018 lalu.
"Pada pertemuan di Laos tersebut, terdapat beberapa kesepakatan seperti meningkatkan perjanjian dan mengubah nama pertemuan AG MLAT menjadi ASEAN Ministers/Attorney General Meeting of The Central Authorities on Mutual Legal Assistance Meeting in Criminal Matters serta SOMMLAT menjadi Senior Officials of The Central Authorities Meeting on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters," jelas Cahyo.
Dia pun berharap, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya berkomitmen dalam pembahasan tindak lanjut dalam peningkatan status perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN.
"Perjanjian bantuan hukum timbal balik harus memiliki efektivitas baru dalam kerja sama peradilan dan menyediakan fasilitas serta prosedurnya sebagai cara untuk mengatasi tantangan yang timbul dari berbagai perbedaan sistem hukum," tutupnya.Â
Â
Reporter: Randy Ferdi Firdaus
Advertisement