Sukses

Jokowi Serahkan ke KPK soal Penetapan Tersangka Sofyan Basir

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi penetapan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyerahkan proses hukum kepada lembaga antirasuah itu.

"Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," kata Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Sofyan disebut menerima janji atau hadiah seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.

Namun, Saut tak menjelaskan berapa besaran uang suap yang diterima oleh Sofyan Basir. Berdasarkan dakwaan, Eni Saragih disebut menerima suap Rp 4,7 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Idrus Rp 2 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan, Sofyan tercatat sembilan kali melakukan pertemuan baik dengan Eni Saragih maupun Johanes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sembilan pertemuan itu pertama terjadi pada tahun 2016. Sofyan Basyir mengaku bertemu di rumah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat itu hadir Eni Saragih dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.