Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pornografi artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Rabu (24/4/2019).
Sebelum menjalani sidang perdananya, Vanessa Angel sudah terlebih dahulu mendekam di Rutan Polda Jawa Timur atau Jatim.
Pada 30 Januari 2019 lalu, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.
Advertisement
Penangkapan Vanessa Angel terjadi di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Kala itu, ia diduga akan melayani pria hidung belang yang sudah terlebih dahulu memesannya.
Berikut lika-liku perjalanan kasus Vanessa Angel dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Kronologi Penangkapan
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring atau online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua artis FTV yaitu VA atau Vanessa Angel dan AF.
Wadir Reskrimsus AKBP Arman Asmara menyebut, yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang.
"Ya tadi sekitar pukul 12.30 WIB. Kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," tutur Arman, Sabtu 5 Januari 2019.
Arman juga menjelaskan dua artis berinisial VA dan AF merupakan langganan aktris (pemeran perempuan) di FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Arman juga mengungkapkan kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.
"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.
Â
Advertisement
2. Ucapan Permintaan Maaf
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, artis VA atau Vanessa Angel meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus prostitusi online di salah satu hotel bintang lima di Surabaya, Jawa Timur, yang menjeratnya.
Mengenakan kaos lengan panjang warna putih, Vanessa santai keluar dari ruang penyidikan. Dia meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan atas opini dan asumsi masyarakat yang sudah terbentuk di media sosial. Saya menyadari perbuatan saya merugikan banyak orang," kata Vanessa di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu, 6 Januari 2019.
Dia juga berterima kasih pada kepolisian karena telah memperlakukan dia secara baik selama menjalani pemeriksaan.
Â
3. Celana Dalam Disita
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, sejumlah barang bukti seperti handphone (HP) telah diamankan dari muncikari maupun artis yang ditangkap untuk mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA atau Vanessa Angel.
"Kami menduga ada lebih dari dua artis yang dipasarkan oleh muncikari," ungkap Harissandi soal prostitusi online artis, Minggu.
Polisi masih memeriksa enkripsi percakapan media sosial WhatsApp (WA) serta telepon dari HP milik saksi. Selain itu, pihak kepolisian menyita akun Instagram (IG) untuk diperiksa keterlibatan orang lain dalam prsotitusi daring ini.
"Seperti yang kami sampaikan, dugaan kami ada lebih dari dua artis. Pemeriksaan (HP) juga untuk mencari siapa saja artis lainnya yang terlibat," kata Harissandi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang-barang berupa celana dalam warna ungu, satu kotak kondom, seprei putih serta iphone X warna silver milik artis VA.
Â
Advertisement
4. Pemesan VA Pengusaha
Selain memeriksa VA dan AF, polisi juga mendalami sosok pengusaha yang bersedia merogoh kocek Rp 80 juta untuk berkencan dengan VA atau Vanessa Angel.
Dia adalah pengusaha asal Surabaya yang ikut digrebek bersama VA di salah satu hotel bintang lima di Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu 5 Januari. Kasubdit V cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harrisandi memastikan bahwa pemesan artis VA adalah salah seorang pengusaha di Surabaya, namun enggan menyebutkan secara rinci soal pria yang dimaksud.
"Pemesanannya adalah seorang pengusaha," tutur Harrisandi di Mapolda Jatim, Minggu, 6 Januari 2019.
Harissandi juga menegaskan bahwa hingga saat ini pengusaha tersebut bersama Vanessa Angel masih dilakukan pemeriksaan. "Pemesan telah kami periksa, kemarin malam dia ke sini bersama temannya," kata Harisandi.
Harissandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan selama 18 jam. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan juga akun media sosial milik artis VA.
"Kita juga telah amankan handphone dan kami juga memeriksa akun media sosial pemiliknya," ujar Harrisandi.
Â
5. Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis VA atau Vanessa Angel terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa pada siang hari ini, tepatnya pada pukul 15.00, administrasi penyidikan terhadap artis VA sudah dilakukan.
Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, artis VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung, di Mapolda Jatim, Rabu, 30 Januari 2019.
Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, mengenai penetapan tersangka artis VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES. "VA terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Barung.
Â
Advertisement
6. Berkas Lengkap
Berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi artis Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap atau sempurna (P21). Artis VA selanjutnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat, 29 Maret 2019.
Sambil mengenakan baju tahanan, artis VA tiba di ke Kejari sekitar pukul 13.40 WIB. Dengan pengalawan ketat dan tangan diborgol, Vanessa nampak turun dari mobil tahanan. Dengan memakai masker, Vanessa hanya terdiam saat disapa wartawan.
"Minggir, minggir," ujar salah satu penyidik di Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal Surabaya.
Kepala Kejaksaan (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta mengatakan, berkas perkara Vanessa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Berkas VA telah P21. Hari ini dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II (Penyerahan berkas dan tersangka) ke Kejari Surabaya untuk administrasinya," tuturnya.
Ia menambahkan, setelah penyerahan tahap II, selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera yang membenarkan jika hari ini merupakan tahap II atau pelimpahan tersangka artis Vanessa dan barang buktinya. "Iya benar," katanya.
Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan artis Vanessa sudah dibentuk. Mereka terdiri dari gabungan jaksa Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono.
Dan pada hari ini, Rabu (24/4/2019), Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan dakwaan rencananya digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Dakwaan Vanessa Angel akan dibacakan JPU yang telah ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni RA Dhini Ardhani.