Liputan6.com, Surabaya - Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel hari ini, Rabu (24/4/2019) menjalani sidang perdana kasus dugaan pornografi.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhani terhadap terdakwa Vanessa Angel.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melayani seorang pengusaha di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Dia pun didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila. Dalam dakwaan jaksa, Vanessa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.
Jaksa menyebut kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi Job. Atas dasar tersebut, maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) bernama Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta job alias pekerjaan.
"Melalui chatting WhatsApp terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (muncikari) Endang Suhartini," ujar Jaksa Dhini saat membacakan dakwaan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Jaksa Dhini melanjutkan, terkait dengan permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen bahwa terdakwa Vanessa Angel bisa untuk diajak berhubungan seks atau booking out (BO) apabila ada yang berminat.
Gayung bersambut, pada 23 Desember 2018 saksi (muncikari) bernama Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany pun menyampaikan bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks.
"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany, dimana, sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wania," kata jaksa Dhini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Memesan VA
Jaksa Dhini melanjutkan, setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta.
Dalam chatting antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, jika ia sempat minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa muncikari.
"Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa," kata jaksa Dhini.
Selanjutnya, terdakwa menuju Surabaya pada 5 Januari 2019 bersama dengan Siska. Sesampainya di Surabaya, terdakwa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itulah, Vanessa digerebek dan ditangkap oleh polisi.
Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Erwin Yohanes
Sumber : Merdeka
Advertisement