Sukses

Jaksa: Vanessa Angel Janji Berhenti Nakal

Semua hal itu diketahui dari saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska yang dihubungi oleh Vanessa Angel melalui aplikasi WhatsApp.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Vanessa Angel telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada hari ini, Rabu (24/4/2019).

Vanessa Angel didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila melalui foto-fofo yang diberikannya kepada muncikari untuk menjajakan dirinya.

Namun rupanya, dalam sidang terungkap, jika pemain FTV ini memiliki keinginan untuk segera menikah. Keinginan tersebut sekaligus sebagai upaya agar dapat berhenti dari kenakalannya selama ini.

Semua hal itu diketahui dari saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska yang dihubungi oleh Vanessa Angel melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Terdakwa janji akan berhenti nakal, karena ia ingin menikah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A Dhini Ardhani saat membacakan dakwaan.

Untuk itu, Vanessa Angel pun meminta kepada Sisca, sang muncikari, untuk merahasiakan pekerjaan melayani pengusaha bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019. Alasannya adalah agar pacarnya tidak mengetahui.

"Dan sepengetahuan pacarnya, terdakwa ke Surabaya untuk melakukan pekerjaan sebagai MC di Surabaya Town Square (Sutos) Surabaya. Padahal, pekerjaan itu tidak ada, dan terdakwa menyadari bahwa pekerjaan yang akan dilakukan adalah melayani hubungan seks dengan orang lain," kata Jaksa Dhini.

Hingga pada akhirnya, Vanessa Angel pun tertangkap basah oleh polisi di dalam kamar Hotel Vasa di Surabaya saat bersama dengan seorang pria bernama Rian Subroto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ingin Rayakan Ulang Tahun

Selain itu, dalam dakwaan juga terungkap jika Vanessa Angel menghubungi saksi (muncikari) Siska melalui chatting WhatsApp agar mendapatkan job atau pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks atau booking out (BO).

Jaksa Dhini mengatakan, Vanessa Angel pun mengungkapkan alasan menginginkan pekerjaan tersebut.

"Selain karena sedang sepi job, terdakwa pada Siska mengaku ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Selain itu, terdakwa juga beralasan karena akan merayakan ulang tahunnya," tegas Jaksa Dhini.

Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter : Erwin Yohanes

Sumber : Merdeka.com