Sukses

KPK Panggil Direktur Pengadaan PLN Jadi Saksi Sofyan Basir

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (Dirut PT PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso dalam kasus suap PLTU Riau-1. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.

"Saksi Iwan Agung Firstantara dan Supangkat Iwan Santoso akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Selain Iwan Agung dan Supangkat Iwan, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa empat saksi lainnya. Yakni Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, dan Kepala Divisi IPP PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.