Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Kabupaten Banyuwangi telah meluncurkan Mal Pelayanan Publik. Dalam rangka memperluas jangkauan masyarakat, kini Banyuwangi juga menggandeng pasar tradisional dalam menghadirkan Pasar Pelayanan Publik di kompleks Pasar Tradisional Genteng Wetan. Pasar Pelayanan Publik merupakan unit pelayanan publik pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan pasar tradisional, sehingga warga bisa mengurus dokumen sembari berbelanja.
Peluncuran Pasar Pelayanan Publik tersebut diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada Kamis (25/4/2019). Ia sangat mengapresiasi kehadiran pasar pelayanan yang menyatu dengan pasar tradisional ini.
"Ini adalah contoh inovasi yang memudahkan warga. Warga yang akan ke pasar bisa mengakses pengurusan dokumen dengan mudah sehingga bisa cepat selesai urusannya dan memang pelayanan publik itu salah satunya harus cepat," ujar Tjahjo.
Advertisement
Dirinya pun berharap agar semua lini pemerintahan mulai berpikir tentang inovasi dalam melayani warga.
"Pemerintahan Pak Jokowi ini ingin agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Mulai desa hingga kepala dinas harus berani mengusulkan inovasi yang memudahkan warga. Lapor saja ke Pak Bupati kalau ada ide inovasi, enggak perlu takut," ucap Tjahjo.
Â
Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa Pasar Pelayanan Publik sama dengan Mal Pelayanan Publik.
"Banyuwangi adalah kabupaten terluas di Pulau Jawa. Jarak daerah di selatan ke pusat kota bisa dua jam. Setelah Mal Pelayanan Publik berdiri di pusat kota, kini kami bikin layanan terintegrasi serupa di kawasan selatan Banyuwangi. Ini bagian dari pemerataan kualitas pelayanan publik, sehingga warga yang jauh dari pusat kota merasakan layanan dalam standar yang sama dengan warga di kota," kata dia.
Dalam tahap awal, terdapat 98 dokumen izin dalam otoritas pemerintah kabupaten yang bisa dilayani di Pasar Pelayanan Publik. Misalnya, administrasi kependudukan dan perizinan usaha.
"Jadi ini semacam Mal Pelayanan Publik tapi dalam unit kecil. Kalau di Mal Pelayanan Publik kan ada layanan dari BPOM, kepolisian, BPN, Kementerian Agama, PLN, BPJS, Ditjen Keimigrasian, dan sebagainya. Nanti secara bertahap, layanan dari instansi non-pemerintah kabupaten juga akan dibawa ke Pasar Pelayanan Publik," ujar Abdullah.
Ia mengatakan, Pasar Pelayanan Publik yang langsung menyatu dengan pasar tradisional bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen atau perizinan.
"Pasar tradisional adalah tempat berkumpulnya orang. Jadi nanti warga yang berbelanja ke pasar, bisa langsung mengurus surat-surat yang dibutuhkan. Mereka tidak harus lagi datang ke kantor kecamatan. Sekali jalan langsung dapat dua urusan, bisa belanja sekaligus urus dokumen," ucap Abdullah.
Meski baru beroperasi hari ini, sudah ada sejumlah warga yang mulai memanfaatkan layanan ini. Salah satunya adalah Rizky Aldi Setiawan. Pemuda dari Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng ini sedang mengurus dokumen administrasi kependudukan.
"Tempatnya nyaman, antrenya enak. Tidak lama, hanya 10 menit, urusan saya sudah diselesaikan," kata Rizky.
Â
Â
(*)