Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau keberadaan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Termasuk saat Sofyan berada di Prancis, penyidik KPK sudah mengidentifikasi ke mana petinggi PLN itu pergi.
"Sudah kami identifikasi, tentu saja karena tim kan juga sudah berjalan ya, kami sudah tahu kapan yang bersangkutan tercatat pergi itu dan tujuannya ke mana (selama di Prancis)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis malam 25 April 2019.
Menurut Febri, Sofyan Basir sudah kembali ke Tanah Air pada Kamis 25 April. Penyidik lembaga antirasuah pun akan menjadwalkan pemeriksaan Sofyan Basir sebagai tersangka.
Advertisement
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia. Nanti tentu sesuai kebutuhan di penyidikan akan dipanggil tapi persisnya jadwalnya kapan nanti kami informasikan," kata Febri.
Saat disinggung soal akankah KPK mengirim surat pencekalan ke luar negeri untuk Sofyan Basir ke pihak Imigrasi, Febri menyatakan hal tersebut merupakan domain penyidik KPK.
"Pencegahan itu bisa dilakukan jika dibutuhkan oleh proses penyidikan. Jadi kalau memang nanti penyidik membutuhkan itu, tentu dilakukan, kalau tidak dibutuhkan, ya tidak perlu dilakukan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dicopot
Dewan Komisaris PT PLN (‎Persero) mencopot Sofyan Basir dari jabatan Direktur Utama PLN. Hal ini merupakan kelanjutan dari penetapan terangka Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, pencopotan Sofyan Basir dilakukan sebagai upaya menjaga layanan ke masyarakat tetap berjalan dengan bai‎k, pasca penetapan tersangka kepada Sofyan Basir.
"Dewan Komisaris PLN melakukan penonaktifan Sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir," kata Dedeng, di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Menurut Dedeng, keputusan Dewan Komisaris terebut sudah sesuai, dengan kewenangan yang diberikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk selanjutnya, Dewan Komisaris menujuk Muhammad Ali sebagai Pelaksana tugas (PLt) Direktur Utama PLN‎, Ali saat ini menjabat sebagai Direktur Human Capital Management.
"Kami meyakini keputusa ini merupakan bentuk dan upaya mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah," tandasnya.
Advertisement