Sukses

KPK Telisik Pejabat PLN Lainnya dalam Suap PLTU Riau-1

KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak lembaga antirasuah akan menelisik dugaan adanya pejabat lain di PLN yang turut 'bermain' dalam proyek senilai US$ 900 juta itu.

Tak hanya pejabat di PLN, tetapi juga pejabat di anak perusahaan PLN seperti PJB, PJBI hingga PLN Batubara.

"Apakah ada pihak lain, nanti tentu kita cermati lebih lanjut. Dikatakan bahwa pertemuan-pertemuan itu bagian dari tindak pidana bersama-sama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Dalam persidangan, Sofyan Basir mengaku melakukan setidaknya sembilan kali pertemuan, baik dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih maupun pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diduga dihadiri oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebut ikut beberapa kali pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Supangkat Iwan Santono, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.

"Nanti mereka yang ikut pertemuan itu kami periksa dulu, ditanya dan dituangkan keterangannya dalam berita acara (BAP). Sebagian sudah mulai diagendakan hari ini bahkan sejumlah direktur PLN sudah kami periksa dan yang lainnya juga nanti akan kami dalami lebih lanjut keterangannya. Sehingga kita bisa tahu sebenarnya siapa master mindnya," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sofyan Basir Diduga Terima Suap

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.