Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membahas pilpres.
Menurut Said, dirinya menyampaikan soal revisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ke Jokowi.
"Tidak ada bicara pilpres, maka itu tolong diluruskan. Tidak ada isu apa pun kecuali isu buruh terkait May day khususnya memenuhi janji Pak Jokowi terhadap PP nomor 78 tahun akan di revisi," kata Said di Kertanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2019).
Advertisement
Said juga membantah bila ada diskusi mengenai people power. Dia ingin kondisi negara berlangsung damai seperti yang diharapkan Presiden Jokowi.
"Enggak ada, enggak ada diskusi apapun tentang people power ataupun hal-hal yang terkait dengan Pilpres. kami menangkap gestur Pak Jokowi tentang sebagai anak bangsa menjaga persatuan, damai," jelasnya.
Pada pertemuan itu, hadir pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudofir, Presiden Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Presiden Saburmusi Syaiful, dan Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Muchtar.
Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Peringatan Hari Buruh
Presiden Jokowi bertemu dengan sejumlah Pimpinan Serikat Pekerja Buruh se-Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan keinginannya agar peringatan Hari Buruh pada 1 Mei diisi dengan kegiatan positif.
"Yang berkaitan dengan peringatan hari buruh, May Day, yang minggu depan akan dilaksanakan semuanya sepakat bahwa peringatan hari buruh akan dilakukan dengan cara-cara kegiatan-kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai," ujar Jokowi usai pertemuan, Jumat 26 April 2019.
"Sehingga kita harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan hari buruh minggu depan," sambung dia.
Selain itu, pemerintah dan pimpinan serikat pekerja juga sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Jokowi berharap melalui revisi PP ini, buruh, serikat pekerja, perusahaan, serta pengusaha sama-sama mendapatkan keuntungan. "Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Advertisement