Sukses

Kader PAN Ajukan Petisi Pemecatan Waketum Bara Hasibuan

Menurut Soni, Bara adalah salah satu elite PAN dan harus memberikan contoh yang baik dengan menaati keputusan partai.

Liputan6.com, Jakarta - Petisi pemecatan dilayangkan pengurus harian DPP Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan. Hal itu sebagai buntut pernyataan Bara bahwa partai berlambang matahari itu akan mengevaluasi dukungan terhadap Prabowo-Sandiaga.

Dalam petisi itu tertulis 111 nama kader PAN yang setuju. Suara desakan itu berbunyi: Petisi BPH DPP PAN untuk Pemecatan Bara Hasibuan sebagai Waketum PAN dan Anggota PAN karena melanggar AD/ART, PRT Partai Amanat Nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Soni Somarsono sebagai pihak yang setuju dengan petisi tersebut mengatakan, wajar kader yang tidak patuh pada hasil Rakernas harus diberikan sanksi. Salah satunya pemecatan tersebut.

"Siapa pun yang tidak patuh terhadap hasil Rakernas PAN yang telah memutuskan mendukung pasangan Prabowo-Sandi sabagai capres dan cawapres 2019 maka partai harus memberikan sanksi yang tegas," ujar Soni ketika dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019).

Terlebih lagi, menurut Soni, Bara adalah salah satu elite PAN. Maka, harus memberikan contoh yang baik dengan menaati keputusan partai.

"Apalagi kalau dia elite partai yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk taat terhadap keputusan partai," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Pertemuan Biasa

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, partainya akan menentukan arah dukungan pasca Pemilu 2019.

"Yang jelas kita kan akan melihat posisi kita lagi ya. Kan pemilihan presiden sudah selesai, ya jadi kita lihat nanti ke depannya gimana," kata Bara.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. Dia menegaskan PAN bakal terus bersama Gerindra, PKS, Demokrat, dan Berkarya mendukung Prabowo-Sandiaga.

Dia menuturkan, pertemuan antara Jokowi dan Ketum PAN Zulkifli Hasan di Istana Negara saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku merupakan hal biasa sesama pejabat negara.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi