Liputan6.com, Semarang - Beginilah detik-detik sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jawa Tengah membekuk seorang pengedar sabu di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (29/4/2019), pelaku bernama Hadi Haryono, warga Batam berusia 52 tahun ini diringkus karena berupaya menyelundupkan sabu dari Batam.
Dari penggeledahan, ditemukan 250 gram sabu yang disembunyikan dalam anus pelaku. Barang terlarang tersebut dikemas dalam lima paket.
Advertisement
"Dalam penggeledahan dan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku bahwa membawa narkoba di dalam perut atau anus," ujar Kabid Brantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto.
Usai penangkapan Hadi Haryono, petugas bergerak membekuk rekan tersangka berinisial DA yang akan berangkat dari Batam menuju Semarang. Pria berumur 36 tahun tersebut juga hendak menyelundupkan sabu seberat 650 gram.
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku mendapat sabu dari seorang bandar di atas sebuah kapal di Batam. Keduanya dibayar Rp 20 juta untuk setiap sabu yang diselundupkan.