Liputan6.com, Jombang - Penyebar video hoaks soal kecurangan di KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Jombang, Jawa Timur, akhrinya berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (29/4/2019), polisi membekuk Rukan, warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan video hoaks soal kecurangan di KPUD Jombang dengan alasan ingin menambah penonton dan mencari subscriber di channel youtube miliknya.
Advertisement
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dengan ancaman 6 tahun penjara.