Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal selama bertugas di Pemilu 2019.
Dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk petugas meninggal sebesar Rp 36 juta. Sedangkan untuk cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Baca Juga
Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui.
Advertisement
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
"Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," ujar Evi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
296 Petugas Pemilu Gugur
Evi menyebut, Menkeu telah menegaskan bahwa anggaran santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU.
"Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim melalui keterangan tertulis menyatakan update data petugas KPPS yang meninggal, yakni 296 petugas.
"Update data per 29 April 2019 pukul 08.00 WIB, Wafat 296 jiwa. Sakit 2151, total 2.447," ujarnya.
Advertisement