Sukses

KPK Akan Panggil Ulang Menteri Agama Terkait Kasus Romi

Lukman Hakim sedianya harus menjalani pemeriksaan untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, pada Rabu 24 April lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Lukman Hakim sedianya harus menjalani pemeriksaan untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, pada Rabu 24 April lalu. 

"Kami sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama. Meski sebelumnya belum datang dan akan kami jadwalkan ulang," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).

Penyidik KPK, lanjut Febri juga berencana memeriksa sejumlah penjabat Kemenag yang terkait dalam bidang kepegawaian panitia seleksi baik di Jakarta maupun di Surabaya.

"Sudah diagendakan juga," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Saksi 65 Orang

Dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama, total saksi yang telah diperiksa penyidik KPK lebih dari 65 orang. 

Hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap tersebut. Diduga sebagai penerima adalah Muhammad Romahurmuziy, sedangkan sebagai pemberi diduga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, Romahurmuziy saat ini dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih sakit.