Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari anak buahnya.
"Tidak ada dilaporkan karena itu sudah kewenangan kedeputian, sudah ada pelimpahan tugas, saya juga tidak tahu jumlah yang didisposisikan berapa," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.
Imam sendiri bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta.
Advertisement
"Saya tidak tahu jumlah yang didisposisi dan tidak dilaporkan, pengawasan prestasi atlet tanggung jawab saya, tapi penggunaan anggaran ditangani APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan ujungnya BPK (Badan Pengawasan Keuangan)," ungkap Imam.
"Jadi saksi tidak tahu berapa dana yang disetujui Deputi Kemenpora ke KONI?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.
"Tidak," jawab Imam.
"Kan sudah dirapatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tim verifikasi untuk diminta disposisi Menteri?" tanya jaksa Ronald.
"Disposisi saya 6 Desember 2018 adalah untuk mengkaji mendalam peran fungsinya dengan cabang-cabang olahraga itu," jawab Imam.
"Berapa jumlah yang dimohonkan?" tanya jaksa.
"Waktu saya berikan disposisi tidak melihat jumlah pengajuannya tapi karena sudah akhir tahun harus tanya ke Deputi apa urgensinya jadi saya tidak tahu berapa yang disetujui," jawab Imam.
"Apa semua permintaan disetujui?" tanya jaksa Ronald.
"Semua disposisi saya adalah telaah dan laporkan, tapi apakah disetujui atau tidak itu ada di kedeputian teknis dan tidak dapat laporan," ungkap Imam.
Nama Aspri Menpora
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang dengan total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga bernama Miftahul Ulum.
"Totalnya Rp 11,5 miliar," kata Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.
Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.
"Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," tambah Ending.
Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni.
"Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi," jelas dia.
"Rp 3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp 3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp 3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam sopir saya dan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran," jelas Ending.
Menurut dia, Ulum lah yang menuliskan dan menentukan siapa mendapat berapa.
"Pak menteri berapa, PPK berapa, ditulis Pak Ulum di tisu di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggupi kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag," ungkap Ending.
Advertisement