Liputan6.com, Jakarta Tiga menteri yakni Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek menggelar rapat koordinasi di Wisma Haji, Makkah pada Senin (29/4/2019).
Rapat mengagendakan pembahasan tentang kesiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi, termasuk 10 ribu kuota tambahan yang telah diberikan Raja Salman kepada Presiden Joko Widodo.
Rapat dihadiri juga Dubes RI di Saudi Agus Maftuh, Konjen RI di Jeddah Muhammad Hery Saripudin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali beserta jajarannya, tim Kemenkes, serta Konsul Haji KJRI Endang Jumali dan jajaran Kantor Urusan Haji (KUH).
Advertisement
"Kebijakan tambahan kuota 10.000 dikhususkan untuk lansia dan pendamping," ujar Menag dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).
"Kita tetap fokus pada layanan, walaupun ada penambahan kuota 10.000. Ini penting agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada jemaah," lanjutnya.
Menurut Menag, rapat menyepakati bahwa penempatan jemaah yang masuk dalam kuota tambahan tetap mengacu pada sistem zonasi di Makkah, dimana penempatan jemaah haji dikelompokkan zonasinya berdasarkan embarkasi. Ada tujuh zona, yaitu:
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
"Layanan katering dan transportasi bus shalawat di Makkah juga mengacu pada ketetapan awal, hanya jumlahnya disesuaikan dengan adanya penambahan kuota," tuturnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menambahkan, sampai saat ini, persiapan layanan di Makkah sudah hampir final, baik akomodasi, katering, maupun transportasi.
"Total layanan di Makkah sudah 95 persen siap, termasuk dengan kuota tambahan," terangnya.
"Untuk layanan di Madinah, masih proses akhir untuk yang penambahan kuota," tandasnya.
Selepas rakor, Menko PMK, Menag, dan Menkes bersama tim penyedia layanan dan KUH meninjau kesiapan dan kualitas hotel yang akan ditempati jemaah haji Indonesia.
Hari ini, rombongan dijadwalkan akan bertolak ke Madinah."Di Madinah, akan ada peresmian Kantor Kesehatan Haji Indonesia yang baru," tutup Nizar.
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Mulai 30 April
Pemerintah membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II, mulai Selasa, 30 April 2019. Pelunasan BPIH tahap II dibuka karena pada saat penutupan tahap I, pada 15 April 2019, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi.
Jumlah yang belum terlunasi, terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). "Saat pelunasan tahap I ditutup, jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90,29 persen," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Baca Juga
Dia menuturkan, pelunasan BPIH tahap II dibuka 8 hari kerja, dengan rentang waktu dari 30 April – 10 Mei 2019.
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif, menjelaskan elunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3. Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
5. Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan
6. Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
"Terkait dengan daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id.," ujar Khanif.
Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan, kata Hanif, maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.
"Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan," jelas Khanif.
"Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi sudah bias mulai melunasi BPIH," tandasnya.
Tonton Video Ini:
Advertisement