Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan enggan berkomentar panjang soal putusan Mahkama Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya terkait kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Saya belum baca putusannya," singkat Dahlan usai silaturahmi para tokoh nasional di kediaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2019).
Dahlan Iskan kemudian melangkah keluar kediaman BJ Habibie mencari tumpangan. Dahlan mengaku sudah mendengar kabar terkait putusan MA itu.
Advertisement
"Iya sudah baca beritanya, tapi belum baca salinan (putusan) lengkapnya," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.
Perkara dengan nomer resgister 3029 K/PID.SUS/2018 menolak kasasi yang diajukan jaksa.
"Tolak," begitu bunyi amar putusan MA seperti yang diakses melalui website MA, Selasa (30/4/2019).
Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Duduk sebagai hakim yakni, Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan Iskan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Kemudian giliran Jaksa pada Kejari yang mengajukan kasasi. Alhasil ditolak MA, dan Dahlan kembali bebas.