Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019 kembali bertambah.
Berdasarkan rekapitulasi hingga Rabu (1/5/2019) pukul 09.00 WIB tercatat sebanyak 377 petugas KPSS meninggal dunia.
Baca Juga
"Update data yang wafat 377 orang, sakit 2.912 orang dan total 3.289," kata Sekjen KPU Arief Rahman dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menyetujui usulan KPU terkait besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas di Pemilu 2019. Mulai dari yang meninggal dunia sampai yang sakit dan dirawat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dapat Santunan
Dalam surat yang dikirim Menkeu pada 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk petugas meninggal sebesar Rp 36 juta. Untuk cacat permanen sebesar Rp 30 juta. Untuk luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," isi surat Menkeu yang diterima KPU.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Advertisement