Liputan6.com, Jakarta Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Pariwisata dan Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) digelar di Mataram pada 29 April 2019.
TDUP OSS di Mataram dihadiri 100 peserta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota serta asosiasi usaha pariwisata se-NTB.
Baca Juga
Adapun yang dihadirkan sebagai narasumber adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Industri Pariwisata Agus Priyono.
Advertisement
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh PLT Kadispar NTB dan Kepala Bidang Regulasi dan Litbang Sri Susiati mewakili Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, Ni Wayan Giri Adyani mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata cara, tahapan, proses dan pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi yang ke-7 setelah Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Banten," sebut Giri didampingi Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata Kurleni Ukar, Senin (29/4).
Sosialisasi ini sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. Juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
"TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen," paparnya.
Kurleni Ukar menjelaskan, TDUP OSS yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP BKPM) berlaku sejak 7 September 2018 berdasarkan komitmen izin lokasi, izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (izin prasarana).
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan sekaligus mempercepat pelaksanaan TDUP dan sertifikasi usaha pariwisata sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," jelas Kurleni Ukar.
Sementara, Agus Priyono menjelaskan, TDUP diterbitkan Lembaga OSS selalui sistem OSS dalam waktu kurang dari satu jam. Langsung berlaku efektif bilamana telah memenuhi komitmen, dengan meng-upload izin prasarana dalam sistem OSS. Namun bila belum memiliki izin prasarana (belum memenuhi komitmen) maka TDUP belum berlaku efektif.
"Untuk mengefektifkan TDUP, pelaku usaha harus memenuhi komitmen dengan mengurus ke DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya secara langsung (di luar sistem OSS). Dan bilamana mendapat persetujuan selanjutnya dinotifikasi ke sistem OSS sebagai dasar penerbitan izin prasarana oleh Lembaga OSS," tutur Agus Priyono.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah pusat kerap tidak sejalan dengan pemerintah daerah. Misalnya saja dalam hal transformasi perizinan yang masih sulit dilaksanakan di sejumlah wilayah
"Pengembangan sektor pariwisata justru lebih optimal bila perizinan dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu (one stop service)," ujar Menpar Arief Yahya.
Rumitnya perizinan masih tecermin dari indikator memulai usaha (starting business) dalam tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) 2018 yang berada di level 144 dari total 190 negara.
"Karena saya sadar betul kalau tidak (melalui) satu pintu, permasalahan perizinan akan terjadi lagi," katanya.
(*)