Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta menyesalkan adanya aksi perusakan pagar Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat yang terjadi ketika peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu 1 Mei 2019 kemarin.
Selain perusakan pagar, pelaku juga melakukan aksi vandalisme pada separator Transjakarta.
Baca Juga
Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Hal itu guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Advertisement
"Untuk mendapatkan informasi baik itu waktu, lokasi, hingga pelaku perusakan dan vadalisme aset Transjakarta," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2019).
Dia menjelaskan, bila mengacu pada Pasal 170 KUHP, perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.
"Aset-aset yang dirusak adalah aset milik publik dan digunakan bersama. Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk selalu menjaga dan memeliharanya," papar Agung.
Karena kejadian itu, lanjut dia, PT Transjakarta akan segera memperbaiki pagar halte Transjakarta Tosari.
"Karena sarana tersebut untuk kenyamanan pelanggan. Serta membersihkan coretan di separator Transjakarta," jelasnya.
Â