Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menyebut dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Tadi saya ditanya kurang lebih seperti yang sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN, itu saja," ujar Nicke di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Manajemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Advertisement
Dalam persidangan terungkap, ketika menjabat Direktur Perencanaan PLN, Nicke sempat mengikuti pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII Energi Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limites Johanes B. Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
Selain itu, Nicke bersama Supangkat Iwan juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang menjadi investor dalam proyek senilai USD 900 juta tersebut.
Nicke tak menjawab gamblang saat ditanya apakah dirinya dicecar soal pertemuan-pertemuan tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan dahulu," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sofyan Basir Tersangka
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Â
Advertisement