Sukses

Identifikasi Anarko Sindikalisme, Polri Gandeng Kemenkumham dan BIN

Polri juga telah membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi kelompok Anarko Sindikalisme.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menggandeng sejumlah instansi pemerintahan untuk mengidentifikasi dan memetakan kelompok Anarko Sindikalisme yang menjadi sorotan dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di beberapa daerah di Indonesia, Rabu 1 Mei 2019.

Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Badan Intelijen Negara (BIN).

"Karena ini merupakan suatu kelompok atau organisasi, nanti masalah legalnya dari Kemenkumham yang akan membantu polisi mengidentifikasi kelompok tersebut. Kemudian dari Badan Intelijen Negara juga nanti akan memberikan kontribusi kepada Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Di Ibu Kota, kata Dedi, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi kelompok Anarko Sindikalisme yang melakukan vandalisme hingga memicu keributan saat hari buruh itu. Langkah yang sama juga dilakukan kepolisian di beberapa kota besar.

Polda Jawa Barat sendiri telah mengidentifikasi jumlah anggota Anarko Sindikalisme di Bandung sebanyak 619 orang, di mana 605 di antaranya adalah pria dan 14 lainnya wanita.

Identifikasi lebih lanjut menemukan bahwa 326 anggota berusia dewasa, dan 293 lainnya adalah anak-anak di usia SMP hingga kuliah. Menurutnya, upaya pemetaan ini juga tidak dapat dilakukan dengan terburu-buru.

"Kita butuh analisa komprehensif, tidak bisa cuma polisi sendiri, tapi kerja sama dengan beberapa sektor terkait, bisa dengan Kemenaker, Kemenkumham, Kemenlu, dan badan intelijen lain biar betul-betul komprehensif kesimpulannya," kata Dedi.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

4 Tersangka di 2 Wilayah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sudah ada empat tersangka kasus dugaan vandalisme dan kejahatan ringan saat Hari Buruh Internasional di sejumlah kota besar di Indonesia. Ada 2 tersangka dari Bandung, Jawa Barat, dan 2 dari Malang, Jawa Timur.

"Sudah dilakukan identifikasi (di Bandung, Jawa Barat) tentang keterlibatan mereka dalam suatu peristiwa pidana, khsusnya perusakan, kemudian aksi-aksi vandalisme, ditetapkan dua tersangka ya. Diterapkan Pasal 170 KUHP," kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Ia menjelaskan, hasil audit menunjukkan, total kerugian dari perbuatan dua orang tersangka kasus vandalisme di Bandung mencapai kurang lebih Rp 3,5 juta.

"Kemudian untuk di wilayah Malang sudah ditetapkan (juga) dua tersangka, tapi dikenakan Pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan), dan dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 489 KUHP," lanjutnya.