Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy

KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romi.

Masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kini diperpanjang selama 40 hari. Terhitung sejak 5 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka RMY (Romi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bermain Jual Beli Jabatan di Banyak Daerah

Dari hasil penelusuran, KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dari laporan yang diterima, mantan Ketua Umum PPP ini juga bermain di banyak daerah. 

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Namun, masih menutup rapat siapa oknum tersebut. 

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dari ruang kerjanya, KPK menenmukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu. 

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini