Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kepolisian Surabaya segera melakukan tindakan tegas, menangkap Arden Gabriel Sudarto, pilot maskapai penerbangan Lion Air.
Arden diduga melakukan pemukulan terhadap pegawai Hotel Lalisa Surabaya yang viral di media sosial. Berbekal pengaduan, keterangangan saksi dan bukti rekaman cctv, kepolisian menurut Sahroni dengan mudah menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Kepolisian harus bertindak cepat menangkap pelaku. Arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkeliaran di masyarakat,” kata Sahronitersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Advertisement
Sahroni lebih jauh mengingat agar pihak korban dan hotel tempatnya bekerja tak ragu melakukan upaya hukum atas pemukulan tersebut. DPR khususnya Komisi III sebagai mitra kerja Polri akan mendukung dan mengawasi penuntasan upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Sebagai negara hukum maka institusi penegak hukumnya wajib responsif dan tidak boleh abai ketika terjadi perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat,” ucap Sahroni.
Sebagaimana diketahui, sebuah video berdurasi 59 detik yang viral di sosial media mempertontonkan seorang pria berseragam pilot lengan pendek berwarna putih dan mengenakan celana panjang hitam diduga tengah memprotes ihwal jasa laundry kepada dua orang pegawai hotel.
Tak lama kemudian, pilot tersebut menampar wajah dan memukul pegawai hotel tersebut secara berulang-ulang.
Laporkan ke Lion Air
Asosiasi Perhotelan Surabaya sendiri telah melaporkan hal tersebut ke managemen Lion Air agar melakukan tindakan tegas atas perilaku arogan pilotnya.
“Sudah kita laporkan ke pihak Lion Air. Kita menunggu respons dari pihak managemen Lion Air,” kata Rifan, mewakili Asosiasi Perhotelan Surabaya.
Pihak Lion Air sendiri melalui keterangan tertulis telah mengonfirmasi kejadian itu dan membenarkan bahwa awaknya yang berinisial AG melakukan tindakan pemukulan terhadap pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur. Atas perbuatannya, perusahaan mengeluarkan kebijakan larangan terbang atau grounded untuk pilot itu.
“Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro.
Danang menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi untuk memperkuat langkah penyelidikan. Adapun proses penyelidikan terhadap pilot ini diserahkan kepada pihak berwenang.
Menurut Danang, entitasnya akan kooperatif dalam mengawal proses penyelidikan terhadap pilotnya tersebut. Bila hasil penyelidikan membuktikan bahwa AG terbukti bersalah, Lion Air akan memberhentikan pilotnya.
Advertisement