Sukses

Periksa Petinggi Pertamina, KPK Dalami Perjanjian PT Humpuss dengan PT Pupuk

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian sewa menyewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik terkait jasa pengangkutan pupuk.

Dalam mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi, yaitu Vice President Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto‎, Direktur Operasional (DirOps) PT Pupuk Indonesia Logistik Budiarto, dan Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia Selo P Purnawarnanth‎.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait draf perjanjian sewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia‎‎," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.