Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Selain hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini. Yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Baca Juga
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Advertisement
Syarif mengatakan, hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson) yang merupakan pengacara SDM (Sudarman) dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," kata Syarif.
Pada saat itu sekitar tahun 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan hakim Kayat. Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.
"Untuk memberikan keyakinan pada KYT (Kayat), SDM (Sudarman) sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," kata Syarif.
Â
Tagih Suap
Syarif mengatakan, pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh hakim Kayat.
Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, uang belum juga diserahkan oleh Sudarman. Kayat pun menagih janji melalui Jhonson. Kemudian, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpanan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.
Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS (Jhonson)," kata Syarif.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.
Advertisement