Sukses

Pentingnya Mekanisme AKP untuk Produk Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah tersebut antara lain ditunjukkan dengan banyaknya produk hukum daerah, khususnya Perda.

Liputan6.com, Jakarta Standar perencanaan pembentukan peraturan daerah dinilai perlu disusun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah. Pembentukan tersebut disusun sesuai kebutuhan melalui mekanisme Analisis Kebutuhan Perda (AKP).

"AKP dimulai dengan tahapan identifikasi kebutuhan yang berbasis 32 urusan. Hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan umum pemerintah daerah dan sekaligus penjaminan mutu pembentukan Perda," kata Akmal Malik Plt. Dirjen Otda Kemendagri pada acara Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Rancangan Perda dan Perkada di Hotel Acacia, Jumat (3/5).

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah bisa dikaji melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan politik, pendekatan kebijakan dan pendekatan legal.

Namun, yang lebih sering terjadi di daerah justru kental dengan pendekatan politik yang pada akhirnya memunculkan banyak ketidaksesuaian antara realitas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan otonomi daerah itu sendiri.

"Ketidaksesuaian antara realitas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan otonomi daerah tersebut antara lain ditunjukkan dengan banyaknya produk hukum daerah, khususnya Perda yang dibentuk bukan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Singkat kata, banyak produk hukum daerah khususnya Perda yang dibentuk di daerah tidak sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya," kata Akmal

Seperti yang diketahui, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa ada 32 urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang terdiri dari enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan delapan urusan pilihan.

"Ada 32 urusan ini idealnya menjadi dasar penentuan prioritas kebutuhan pembentukan Perda, bukan alasan politis," tegas Akmal.

Melalui mekanisme AKP, akan dilakukan identifikasi tema Perda apa saja yang harus menjadi prioritas, selanjutnya ada tahapan yang disebut pengukuran dan penetapan skala prioritas pembentukan Perda.

Dalam tahapan ini, melalui mekanisme skoring (pembobotan), dengan indikator yang mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal tersebut meliputi perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, keselarasan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD), keselarasan dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.

Hasil identifikasi, pengukuran, dan penetapan skala prioritas ini dijabarkan dalam Grand Desain dan Roadmap Tema Peraturan Daerah yang disusun sebagai acuan tema Perda apa saja yang akan dipersiapkan selama lima tahun.

 

 

(*)