Sukses

Beri Semangat Jokdri, 3 Mantan Pesepak Bola Hadiri Sidang Perdana

David Sulaksmono menjelaskan, kehadirannya untuk memberikan semangat kepada terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/5/2019).

Sidang ini pun menyedot perhatian mantan pemain tim nasional era 1980-an. Mereka diantaranya David Sulaksmono, Nasir Salassa, dan Berti Tutuharima. Mereka duduk di kursi pengunjung persidangan di bagian depan.

David Sulaksmono menjelaskan, kehadirannya untuk memberikan semangat kepada terdakwa.

"Kami datang ke sini support. Sebagai sesama olahragawan kami saling support," ucap David di ruang persidangan.

David mengatakan, Joko Driyono sangat dikenal dikalangan para mantan pemain Timnas. Terutama yang tergabung dalam paguyuban bernama Indonesia Football Ambassador.

Terdakwa sering ikut bekecimpung di dalam kegiatan yang digalakan paguyuban tersebut.

"Mantan pemain timnas di paguyuban tersebut sering kumpul-kumpul untuk main bola bareng. Minimal dua minggu sekali lah kami latihan, kadang di stadion Senayan, atau Stadion PTIK," ucap dia.

Bahkan, di sela-sela itu, Joko sering meminta pendapat kepada sesama anggota paguyuban.

"Bagaimana memajukan sepak bola atau membina usia dini," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus yang Menjerat Jokdri

Adapun dalam perkara ini yang memimpin sidang Kartim Haerudddin, dibantu dua hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

Diketahui, mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono terseret kasus perusakan dokumen yang kaitannya dengan pengaturan skor. Perkara pengaturan skor sendiri saat itu sedang diusut oleh Satgas Antimafia Bola.

Joko Driyono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta sejak pukul 14.27 WIB. Dia mengenakan batik celana panjang berbahan jeans. Dia pun sempat menyalami para mantan pemain sepak bola tersebut. Sebelum akhirnya di giring kembali ke ruang tahanan menunggu jadwal sidang.