Sukses

Sadis, Ayah Pemadat di Kebon Jeruk Siksa Bayi 3 Bulan Hingga Tewas

Polisi masih fokus melakukan pendalaman terkait pembunuhan itu. Nantinya, polisi akan mendalami terkait asal barang haram tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan berinisial KQS, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial MS (23). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Yusuf Raya gang Bijaksana, RT 08 RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, sejak usia kurang lebih 2 bulan MS sudah menganiaya anaknya sendiri hingga patah tulang di bagian kaki. Berdasarkan pemeriksaan, ia lakukan hal tersebut karena terpengaruh narkotika jenis sabu.

"Sejak 2017 lalu pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Meskipun demikian, polisi masih fokus melakukan pendalaman terkait pembunuhan itu. Nantinya, polisi akan mendalami terkait asal barang haram tersebut.

"Kita fokus dulu sama perkara utamanya. Nanti setelah ini selesai kita kembangin narkobanya semua yang berkaitan pasti kami selidiki," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan kekerasan mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pasal 80 ayat 4 UURI tentang perlindungan anak ancaman 20 tahun penjara.

 

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini: