Liputan6.com, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) menjalani persidangan atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/5/2019). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, Sigit menerangkan, Driyono menyuruh anak buahnya mengambil sejumlah barang bukti di ruangannya, Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Padahal, ruangan sudah dipasang garis Polisi oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola dalam rangka proses penyidikan.
Advertisement
"Ruangan di-police line Rabu, tanggal 30 Januari 2019 sekira Jarn 10.00 WIB," kata Sigit di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Sigit menguraikan, kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh Driyono. Mulanya, anak buahnya bernama Kokoh Afiat melaporkan ke Driyono melalui aplikasi WhatsApp terkait penyegelan ruangan Kantor PT Liga Indonesia.
"Terdakwa jawab dengan pertanyaan baiknya harus bagaimana? Lalu terdakwa minta untuk di telepon," ujar Sigit.Â
Driyono yang mengetahui kantornya disegel, langsung menghubungi anak buahnya yang lain bernama Muhamad Mardani Morgot.
"Terdakwa menanyakan, apakah Muhamad Mardani Morgot masih ingat password finger print pada pintu belakang ruang kerja terdakwa" ucap Sigit.
"Muhamad Mardani Morgot mengatakan: kalau baterai automatic-nya tidak habis maka Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di finger print pada pintu belakang ruang kerja terdakwa" ujar sigit.
Sigit melanjutkan, Driyono kemudian menyuruh anak buanya tersebut mengambil semua kertas-kertas dan notebook yang ada di ruangan kerja terdakwa.
"Selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja," ujar dia.
Sigit menambahkan, Muhamad Mardani Morgot masuk sendirian ke ruangan Driyono melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H. Itu merupakan akses khusus untuk Driyono masuk keruangannya.
"Yang bisa langsung masuk ke ruang kerja terdakwa," terang dia.
Muhamad Mardani Morgot membawa barang bukti dan di disimpan di dekat Pos Gardu Pemadam Kebakaran di lingkungan Apartemen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hilangkan Rekaman CCTV
Tak cuma itu, Muhamad Mardani Morgot bersama Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja Driyono untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut Digital Video Recorder (DVR). Tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT. Liga Indonesia.
"Serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa. Kemudian Muhamad Mardani Morgot mengganti dengan DVR CCTV yang rusak," ujar dia.
DVR CCTV yang masih bagus dan notebook dibawa ke tempat parkir kendaraan milik Jeep VW Tiguan Warna Silver bernomor polisi B 2598 TE yang parkir di lantai Basement Rasuna Office Park.
Lalu, terdakwa menyuruh Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan. "Terdakwa mengatakan: yang penting jangan berada di mobil terdakwa," ujar dia.
Terakhir, Muhamad Mardani Morgot memindahkan barang berupa notebook ke Apartemen Terdakwa di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke mobil Honda City..
"Semua dilakukan atas perintah terdakwa. Sementara terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola," ujar Sigit.
Advertisement