Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menemukan formulir C1 saat menggelar razia beberapa waktu lalu. Formulir C1 yang ditemukan itu diketahui menguntungkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dari temuan tersebut, terlihat kardus yang bertuliskan ‘Kepada Yth. Bapak Toto Utmo Budi Santoso, Direktur Satgas BPN PS, Jalan Kertanegara No. 36 Jakarta Selatan’ dan ‘Dari Moh. Taufik, Seknas Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto No. 93 Menteng, Jakarta Pusat’.
Baca Juga
CEO Seknas Prabowo-Sandi Mohammad Taufik membantah dugaan formulir C1 tersebut. Dia menegaskan, Seknas Prabowo-Sandi tidak pernah meminta formulir C1 dikumpulkan.
Advertisement
"Saya mengatakan, berita itu sama sekali tidak betul. Dan, saya minta BPN berkomunikasi dengan Bawaslu,” ujar Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Taufik mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut. Ia pun menduga, temuan formulir C1 itu palsu.
"Katanya ditemukan surat yang ada tanda tangan saya. Saya enggak tanda tangan kok. Kop suratnya saja beda. Harusnya ada bacaan Seknas 02 Prabowo Sandi. Kalau mau memalsukan, cermat. Belajar yang profesional," ucap Taufik.
Oleh sebab itu, Taufik berencana memperkarakan kasus itu ke jalur hukum. Taufik merasa fitnah tersebut merugikan dirinya.
"Kami akan menempuh tindakan hukum. Orang fitnah kan harus dihukum," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cara Bedakan C1 Asli atau Palsu
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, cara membedakan asli tidaknya formulir C1 sangatlah mudah. Formulir C1 yang asli berhologram seperti yang dipegang jajaran KPU.
"Kalau tidak berhologram, boleh jadi formulir C1 yang ditemukan Polsek Menteng adalah salinan seperti yang diberikan ke Panwas dan saksi. Oleh karena itu, harus dipastikan dulu itu," kata dia.
Sebelumnya, Polsek Menteng mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu, sekira pukul 10.30 WIB.
Diduga mobil tersebut mengangkut ribuan formulir C1 palsu. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga menjelaskan, formulir C1 tersebut berbeda dari catatan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Informasi formulir C1 yang diamankan menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Advertisement