Sukses

Alokasi Mencapai Rp29 Triliun, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Subsidi Pupuk

Peran distributor dan kios dianggap penting karena merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memberikan manfaat pupuk subsidi secara optimal untuk petani, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) terus melakukan pengadaan dan penyaluran, serta peningkatan pengawasan pupuk subsidi.

Komitmen Kementan melalui Ditjen PSP tersebut dilakukan agar pendistribusian pupuk subsidi ke sejumlah daerah di Indonesia, terjamin aman dan lancar.  Pada 2019 sebanyak 9,55 juta ton pupuk subsidi ditargetkan terdistribusi ke petani tepat waktu. 

"Pendistribusian yang bertepatan dengan mulainya musim tanam tahun 2019 pada sejumlah daerah di Indonesia. Diharapkan dapat membantu petani dalam memanfaatkan pupuk subsidi yang telah disediakan," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Senin (6/5).

Peningkatan terhadap pengawasan pupuk subsidi tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, masih ada kasus-kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun, selama 2018 tercatat bahwa kasus penyelewengan tersebut mengalami penurunan.

"Beberapa kasus penyelewengan masih kerap terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa. Itu karena masih menjadi masalah yang harus diselesaikan. Kami terus meningkatkan pengawasan untuk menekan angka penyelewengan pupuk subsidi," kata Sarwo Edhy.

Untuk menekan angka penyelewengan, Ditjen PSP melakukan beberapa langkah. Salah satunya adalah dengan memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) terhadap distributor dan kios. Menurut Sarwo Edhy, peran distributor dan kios dianggap penting karena merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.

"Selama distributor dan kios yang mendistribusikan pupuk subsidi melakukan tugasnya dengan baik, tanpa adanya tindakan penyelewengan, para petani Indonesia bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dengan maksimal," tegas Sarwo Edhy.

Oleh karena itu, Sarwo Edhy menambahkan Ditjen PSP mengeluarkan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab, terkait penyelewengan pupuk bersubsidi. 

"Distributor dan pemilik kios diharapkan tidak melakukan penyelewengan pupuk subsidi, seperti mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk subsidi menjadi karung ekonomis. Tindakan tersebut jelas menyalahi hukum dan pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk menerima hukuman yang berat," jelasnya.

Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani menambahkan, pentingnya kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi juga penting diutamakan karena pemerintah memberikan subsidi pupuk yang cukup besar. Harga asli pupuk yang mencapai Rp4500 per kilogram bisa didapatkan petani dengan harga Rp1800 per kilogram.

"Artinya, setiap satu kilogram pupuk terdapat uang subsidi sebesar Rp2700. Subsidi yang cukup besar inilah yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia. Jika aman dan lancar, petani pun dapat merasakan keuntungan subsidi yang diberikan oleh pemerintah secara maksimal," jelas Muhrizal.

Pada 2019, pemerintah terus berupaya untuk memperhatikan nasib petani dengan lebih baik. Perhatian pemerintah tersebut terlihat melalui adanya peningkatan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk yang mencapai angka Rp29 triliun.

Jumlah alokasi untuk subsidi pupuk tersebut diharapkan dapat mencegah kasus kelangkaan pupuk yang kerap merugikan para petani. Dengan besarnya anggaran subsidi pupuk, pemerintah pun berharap petani dapat dengan leluasa dan mudah menanam bahan pangan karena ketersediaan pupuknya sudah dijamin oleh pemerintah Indonesia.

"Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan, diharapkan para petani Indonesia bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dengan lebih optimal," katanya. 

 

 

(*)