Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah siap hadir menjadi saksi meringankan untuk kliennya. Diketahui, Fahri adalah rekan lama Ratna saat keduanya masih berkecimpung di dunia aktivis.
"Besok Bang Fahri Hamzah akan menjadi saksi meringankan Bu Ratna," kata Desmihardi kepada media, Senin (6/5/2019).
Advertisement
Selain Fahri, seorang saksi fakta yakni asisten pribadi Ratna juga akan dihadirkan.
Selain dua saksi fakta, tim pengacara Ratna juga akan mendatangkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia. Kendati, Desmihardi belum membeberkan detail siapa sosok dari kampus tersohor itu.
"Dia dihadirkan sebagai saksi ahli kami," jeas Desmihardi.
Dalam kasus ini Ratna menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks atas berita bohong soal penganiayaan palsu yang disebarkan dirinya sendiri.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya. Salah seorang saksi yang akan didatangkannya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Fahri menawarkan diri menjadi saksi," kata Ratna di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Ratna Sarumpaet yakin, Fahri Hamzah bersedia hadir. Selain Fahri, Ratna akan mendatangkan seorang stafnya.
"Insyaallah kalau di atas tanggal 6 April 2019 semuanya bisa hadir," tutur dia.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Advertisement