Sukses

Kapolri: People Power yang Gulingkan Pemerintah Bisa Dipidana

Menurut Tito, bila mana aksi massa dalam tujuan tersebut berjalan, maka Polri dan TNI dapat dengan tegas mengambil langkah-langkah.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai rencana sekelompok orang yang berupaya memobilisasi massa atau people power jelang rapat pleno KPU. Menurut Tito, bila aksi tersebut tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah, maka tindakan tersebut dapat terancam pidana.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tegas Tito di Gedung DPR, Selasa (7/5/2019).

Menurut Tito, bila mana aksi massa dalam tujuan tersebut berjalan, maka Polri dan TNI dapat dengan tegas mengambil langkah-langkah.

"Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar itu pidana. Kalau ada provokasi dilakukan makar itu ada aturan sendiri Undang-undang 46 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," kata Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tudingan tanpa Dasar

Tito juga mencontohkan provokasi yang menyebut adanya kecurangan, namun hal itu tidak terbukti dan masyarakat terprovokasi karena tudingan tanpa dasar tersebut, maka dapat tergolong menyebar berita bohong.

"Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi. Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu, ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf, tanpa mengurangi praduga tak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet, itu melakukan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," kata Tito.