Liputan6.com, Jakarta Pengacara Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, menduga bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap kliennya bermuatan politis. Menurutnya hal itu ada hubungannya dengan Ijtima Ulama III yang mana Bachtiar Nasir berperan sebagai Anggota Dewan Pengarah Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III.
"Berbau politik karena Ijtima Ulama Tiga," ujar Azis di Jakarta, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/5/2019).
Terkait undangan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kepada kliennya, Azis menguangkapkan bahwa pihaknya belum memastikan apakah akan menghadiri pangilan tersebut atau tidak.
Advertisement
"Belum bisa dipastikan," tuturnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, baru berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus 2017 lalu itu lantaran memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci rentang waktu panggilan terhadapnya.
"Terkait dengan masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya nanti akan didalami oleh penyidik dari direktorat pideksus, itu yang menangani kasus tersebut. Itu kasus tahun 2017, sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan penyidik yg saat ini sudah ada di penyidik," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemanggilan
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5/2019). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel seperti dikutip dari Antara, Selasa, (7/5/2019).
Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. "Kasus lama itu," katanya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Advertisement