Sukses

Jaksa Optimistis, Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet Justru Perkuat Dakwaan

Jaksa menilai keterangan saksi-saksi meringankan Ratna Sarumpaet sesuai dengan materi dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe optimistis, tiga saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet justru menguatkan dakwaan tim jaksa. Salah satu saksi meringankan yang dihadirkan hari ini adalah rekan sesama aktivis Ratna, Fahri Hamzah.

"Pernyataan Fahri Hamzah mengacu dakwaan ketika ia mendapatkan gambar dari media (soal kabar penganiayaan). Artinya justru unsur menyebarkan berita (hoaks) terpenuhi," kata Daroe usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dalam kesaksiannya, Fahri Hamzah mengaku mengetahui kabar lebam wajah Ratna Sarumpaet pada tanggal 2 Oktober 2018 melalui media sosial. Padahal Wakil Ketua DPR itu belum mendapat konfirmasi langsung dari Ratna terkait dugaan insiden penganiayaan itu.

Kesaksian lainnya yang memperkuat dakwaan berasal dari Nur Cahaya Nainggolan, staf pribadi Ratna Sarumpaet. Dalam kesaksiannya di persidangan, Nur membeberkan seluruh kejadian sebelum dan sesudah insiden kebohongan Ratna secara rinci.

"Dijelaskan fakta-fakta yang sama seperti kita dakwakan. Itu justru menguatkan dakwaan, itu justru membantu pembuktian dalam dakwaan," klaim Daroe.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Dakwaan untuk Ratna

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Daroe saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Alternatif

Sementara pada dakwaan kedua atau alternatif, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada warga Kota Kembang itu. Mereka tersinggung karena Ratna menyebut nama kotanya sebagai lokasi penganiayaan yang merupakan karangan belaka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Daroe.