Sukses

4 Hal tentang Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir

Penetapan tersangka Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212.

Liputan6.com, Jakarta - Bachtiar Nasir resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2019 besok.

Penetapan tersangka Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212.

Meski kasus tersebut sudah hampir dua tahun berlalu, kepolisian punya alasan tersendiri mengapa pemanggilan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, baru berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus 2017 lalu itu lantaran memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.

Berikut 4 hal tentang penetapan tersangka Bachtiar Nasir dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

1. Pemanggilan Dilakukan Besok

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 8 Mei 2019 besok.

Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel seperti dikutip dari Antara, Selasa, (7/5/2019).

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam.

"Kasus lama itu," katanya.

 

3 dari 5 halaman

2. Terkait Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212.

"Penggelapan. Kan kaitannya penyalahgunaan wewenang terhadap uang yayasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Menurut Dedi, penetapan tersangka Bachtiar Nasir merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin yang juga telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana (penggunaan dana yayasan untuk aksi). Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki penyidik besok," jelas dia.

Bachitar Nasir sendiri akan diperiksa pada Rabu 7 Mei 2019 besok. Dia akan dimintai klarifikasi atas temuan setidaknya dua alat bukti yang menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus tersebut.

"Penyidik kan tidak ujuk-ujuk. Tersangka harus ada dua alat bukti, artinya dua alat bukti itu sudah dikantongi penyidik. Kalau nanti penahanan, berarti cukup bukti. Dua alat bukti besok akan diklarifikasi," Dedi menandaskan.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.

 

4 dari 5 halaman

3. Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pencucian uang yang pernah menjerat Ketua GNPF MUI -sekarang berubah GNPF Ulama- Bachtiar Nasir, kembali mengemuka.

Kasus ini bermula saat Polri mengendus dugaan pencucian uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sebagai rekening yang menampung sumbangan untuk aksi 4 November (411) dan 2 Desember (212) 2016.

Saat itu, Yayasan Keadilan untuk Semua diketuai oleh Adnin Armas. Dalam kasus itu, Adnin turut bicara soal dugaan penyimpangan dana yayasan yang menyeret nama Bachtiar Nasir.

Menurutnya, rekening yayasan yang dikelolanya dipinjam sementara oleh GNPF MUI untuk menampung dana para donatur aksi 411 dan 212.

Peminjaman rekening didasari atas dasar saling percaya. Adnin dan Bachtiar yang merupakan Ketua Umum GNPF MUI, menjalin pertemanan cukup erat.

Adapun rekening diserahkan pada GNPF MUI karena mendengar banyak donatur yang hendak menyumbang untuk Aksi Bela Islam saat itu.

"Kami sendiri kaget banget yang mau nyumbang banyak, harus dikemanakan uang itu, karena saya deket dengan Bachtiar Nasir, jadi rekening Yayasan ini digunakan. Lagi pula, ini untuk kepentingan umat," terang Adnin di kediamannya, di Depok, Sabtu 11 Februari 2017.

Tercatat sekitar 4 ribuan orang yang menyumbang untuk aksi tersebut. Jumlahnya beragam, dari puluhan ribu, ratusan, hingga jutaan rupiah. Nama-nama donatur tidak disebutkan dalam setiap menyumbang.

"Totalnya, sekitar Rp 3,8 miliar," sebut Adnin.

Dari jumlah yang didapat itu tersisa Rp 2 miliar. Adnin tidak merinci uang yang didapatkan itu digunakan untuk keperluan apa.

"Mengenai dana itu digunakan lebih bagus ke GNPF-MUI. Ya namanya ketua yayasan, saya hanya tanda tangan. GNPF-MUI yang lebih tahu uang itu," ujar Adnin.

 

5 dari 5 halaman

4. Alasan Tetap Diproses

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru memanggil kembali Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, baru berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus 2017 lalu itu lantaran memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.

"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci rentang waktu panggilan terhadapnya.

"Terkait dengan masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya nanti akan didalami oleh penyidik dari direktorat pideksus, itu yang menangani kasus tersebut. Itu kasus tahun 2017, sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan penyidik yg saat ini sudah ada di penyidik," jelas dia.

Soal kelanjutan pemeriksaan ini, Polri berharap masyarakat dapat objektif menilai. Terlebih, selalu mencuat isu kriminalisasi ulana saat yang akan dimintai keterangan merupakan pemuka agama.

"Setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum. Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya, jangan. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat status sosialnya maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan," Dedi menandaskan.