Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan, akan menelisik segala macam informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Termasuk informasi soal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diduga menerima suap Rp 10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Informasi tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Romahurmuziy alias Romi di PN Jakarta Selatan.
"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Tapi, apakah itu benar atau tidak, sampai sekarang laporan belum masuk," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK Evi Laila menyebut Lukman Hakim diduga menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan Haris sebagai tanda terima kasih lantaran sudah berjasa dalam posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag.
"Lukman Hakim Syaifuddin yang menjabat sebagai menteri menerima imbal Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (kini berstatis tersangka) karena dinilai telah berjasa membuatnya menduduki jabatan itu," kata Evi di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Evi mengatakan, Lukman diduga menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat mengunjungi Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Selain itu, nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi usai pelantikan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim pada 5 Maret 2019.
"Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan (Romi) dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur," kata Evi menirukan pesan Haris ke Romi.
Evi menjelaskan, peran Menag Lukman sangat penting dalam memuluskan langkah Haris sebagai Kakanwil Jatim. Sebab, dalam syarat disebutkan calon Kakanwil Kemenag Jatim tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.
Kendati faktanya, pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito (staf ahli Menag) memberi masukan kepada sudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," jelas Evi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Romahurmuziy Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Advertisement