Liputan6.com, Jakarta: Ada udang di balik batu. Boleh jadi, ungkapan tersebut berlaku dalam kasus Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Betapa tidak, sebelum keputusan grasi terbit, anak bungsu mantan Presiden Soeharto sempat diperas. Perkara tersebut diungkapkan Erman Umar, mantan pengacara Tommy, Minggu (18/11), saat berbicara dalam acara Obrolan Merdeka di Hotel Sahid Jaya Hotel, Jakarta.
Dikatakan Erman, saat rapat dengan para pengacaranya, Tommy yang telah divonis 18 tahun penjara sempat mengeluhkan bahwa dirinya telah peras. Tapi, kata Erman, mantan kliennya tak meladeni pemerasan tersebut. Kendati demikian, Erman tak dapat menjawab kapan tepatnya Tommy mengungkapkannya dan siapa yang melakukan. Erman hanya mengatakan tak ingat lagi.
Meski agak membela mantan kliennya dengan mengungkapkan kasus pemerasan tersebut, Erman menyayangkan sikap Tommy yang lari dari tuntutan hukum. Ia bahkan menilai, hal tersebut sebagai cerminan sikap yang tak jantan dan merugikan dirinya sendiri. Selain itu, kata Erman, sikap Tommy itu merugikan nama baik para pengacaranya. Itu sebabnya, Erman mengaku menarik diri dari tim pengacara Tommy.(AWD/Miko Toro dan Arry Trisna)
Dikatakan Erman, saat rapat dengan para pengacaranya, Tommy yang telah divonis 18 tahun penjara sempat mengeluhkan bahwa dirinya telah peras. Tapi, kata Erman, mantan kliennya tak meladeni pemerasan tersebut. Kendati demikian, Erman tak dapat menjawab kapan tepatnya Tommy mengungkapkannya dan siapa yang melakukan. Erman hanya mengatakan tak ingat lagi.
Meski agak membela mantan kliennya dengan mengungkapkan kasus pemerasan tersebut, Erman menyayangkan sikap Tommy yang lari dari tuntutan hukum. Ia bahkan menilai, hal tersebut sebagai cerminan sikap yang tak jantan dan merugikan dirinya sendiri. Selain itu, kata Erman, sikap Tommy itu merugikan nama baik para pengacaranya. Itu sebabnya, Erman mengaku menarik diri dari tim pengacara Tommy.(AWD/Miko Toro dan Arry Trisna)