Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menanggapi wacana pembentukan lembaga pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, hal itu kembali mengemuka melalui revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Irma menjelaskan, lembaga pengawas itu dibentuk bukan untuk melemahkan komisi antirasuah. Melainkan agar KPK bisa tetap on the track, dengan tidak melampaui kewenangannya.
Baca Juga
"Saya pribadi mengatakan masih butuh (KPK). Tetapi dengan koridor yang sesuai regulasi dan kontitusi, sehingga tidak bias," kata Irma dalam keterangan pers diterima, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Irma melihat, KPK sebagai lembaga superbody, tidak berarti KPK lepas dari pengawasan. Karenanya lewat lembaga pengawas, dia berharap dapat lebih mendukung kinerja KPK agar lebih transparan.
"Kita harus mensuport KPK dengan regulasi yang memang harus menguatkan. Tapi KPK-nya sendiri juga harus transparan," beber Irma.
Wacana ini diketahui bergulir seiring beredarnya petisi di internal KPK yang memprotes hambatan-hambatan dalam melakukan penyidikan.
Diketahui petisi tersebut berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus". Di dalamnya, terdapat lima hal yang dinilai menghambat penanganan kasus korupsi di KPK.
Seperti, penundaan gelar perkara, informasi operasi tangkap tangan (OTT) bocor, perlakuan khusus saksi, penolakan penggeledahan, dan pembiaran pelanggaran berat pegawai.
Â
Â