Sukses

Muncul Petisi Izin Organisasi Disetop, Ini Reaksi FPI

Dia mengklaim, selama ini FPI sudah tak perlu diragukan lagi dalam membela agama, serta bangsa Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah petisi dengan tajuk 'Stop Izin FPI' muncul di laman change.org, yang ditujukan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Petisi muncul terkait akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia dan menolak perpanjangan izin ormas tersebut.

Anggota Senior Lembaga Dakwah DPP FPI, Novel Bamukmin menilai, yang meminta izin FPI dihentikan adalah orang yang merusak akidah.

"Jelas yang meminta FPI disetop adalah para penghianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini," kata Novel kepada Liputan6.com, Rabu (9/5/2019).

Dia mengklaim, selama ini, FPI sudah tak perlu diragukan lagi dalam membela agama, serta bangsa Indonesia.

"FPI merah putihnya, dan pembelaannya terhadap agama, bangsa, serta Pancasila, yang sudah tidak diragukan lagi," jelas Novel.

Saat ditanya mengenai perizinan apakah diperpanjang atau tidak, dia mengatakan, "kalau izin, coba ke jubir langsung," pungkas Novel.

Sementara itu di laman change.org, hingga pukul 09.15 sudah ada 111.913 warganet yang menandatangani petisi "Stop Izin FPI' tersebut.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Izin Perpanjangan

Sebelumnya, dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Seiring akan habis SKT FPI, ada petisi yang meminta pemerintah tak memberi perpanjangan izin. Petisi yang dibuat oleh Ira Bisyir, Senin 6 Mei 2019 kemarin itu, menyebut alasan untuk menolak izinnya lagi, lantaran organisasi tersebut dipandang sebagai kelompok radikal.

Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo, menuturkan, belum ada pengajuan perpanjangan izin dari FPI yang masuk di kantornya.

"Belum ada pengajuan dari FPI," jelas Tjahjo.

Video Terkini