Sukses

KPK Panggil Melchias Mekeng dan Dirjen Minerba Jadi Saksi Sofyan Basir

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam kasus suap PLTU Riau-1. Mekeng akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.

"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Selain Melchias Mekeng, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono. Bambang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, Pegawai Corporate Secreatry Group Dadang Suryadi, Kepala Cabang Bank Mandiri Plaza Mandiri Eferlina, Pemimpin Wilayah Jakarta Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, serta mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB," kata Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap dari Johannes Kotjo

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.