Liputan6.com, Jakarta - Gejolak politik dalam negeri sebelum dan sesudah Pemilihan Presiden 17 April 2019, mendorong pemerintah untuk membentuk Tim Hukum Nasional yang bertugas mengkaji ucapan dan pemikiran para tokoh. Lalu, bagaimana bentuk tim ini nantinya?
Pakar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkapkan, nantinya terdapat 15 ahli hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Nasional tersebut.
"Kayak penasihat, nanti didengarkan 15 orang ini, dibahas apakah bisa memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Romli saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Tim tersebut nantinya bertugas menelaah dari berbagai macam aspek hukum ucapan tokoh sebelum masuk ke ranah hukum.
"Kalau nanti ada pelanggaran hukum, pidana maka nanti diserahkan ke polisi dan jaksa," beber Romli.
Menurut Romli, polisi dan jaksa nantinya berada dalam satu atap. Polisi berperan mengumpulkan fakta-fakta hukum sebelum jatuh ke penuntutan. Selain polisi dan jaksa, turut serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Romli menjamin tim khusus ini tidak akan beririsan dengan fungsi-fungsi yang ada di kepolisian. Justru, kata dia, tim ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat bilamana ditangani oleh aparat negara.
"Supaya tidak ada kecurigaan terhadap aparat negara," ujar Romli.
Terkait kekhawatiran bahwa tim tersebut mengancam demokrasi dengan membatasi hak berpendapat orang lain, Romli tegas membantahnya.
"Enggak ada urusannya, justru ini hukum di kedepan kan," ujar Romli.
Menurut Romli pemerintah sudah final dalam merealisasikan tim khusus tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nama-nama yang Bergabung
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebut sejumlah nama untuk masuk ke dalam tim bantuan hukum nasional. Salah satu nama yang disebut untuk masuk tim yakni Mahfud MD.
"Sudah ada, tunggu saja. Di antaranya ada Prof Romli, Prof Muladi ada, kemudian ada yang dari Unpad, ada dari UI juga ada. Anda kenal semua kok. Nanti mudah-mudahan Prof Mahmud MD masuk di dalamnya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Wiranto menyebut nama-nama itu tidak berdasarkan afiliasi partai ataupun pilihan politik. Akan tetapi berdasarkan keahliannya masing-masing.
"Tapi pakar-pakar hukum yang kita ambil. Kita lihat dari kepakarannya, dari posisinya sebagai ahli hukum," ucapnya.
Selain itu, Wiranto mengatakan tim yang akan dibentuk bukan untuk mengganti lembaga yang telah ada. Tetapi, untuk diperbantukan dalam tim bantuan hukum internal Kemenko Polhukam.
"Ini bukan mengganti lembaga hukum yang lain, bukan. Tapi hanya satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu kantor Kemenko Polhukam, untuk meneliti mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," jelasnya.
Advertisement